5 Prosedur Dalam Pembelian Rumah Berubsidi Yang Harus Kalian Lakukan

Ada tiga kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh manusia salah satunya adalah kebutuhan akan sandang pangan dan papan. kebutuhan akan rumah termasuk dalam salah satu dari tiga kebutuhan dasar diatas. Rumah memiliki fungsi yang sangat urgen dalam kehidupan,Yang berfungsi sebagai tempat untuk melindungi diri dari berbagai macam ancaman sekaligus sebagai tempat tinggal.

Berdasarkan data Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan, saat ini ada 13,5 juta keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini menandakan bahwa masyarakat Indonesia belum memiliki tempat hunian oleh karena itu ada beberapa terobosan baru yang diberikan oleh pemerintah maupun penjual rumah-rumahan yang bersubsidi.

Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer manusia, yang semestinya dipenuhi agar bisa memiliki tempat untuk bernaung. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah dikarenakan kondisi keuangan yang belum mencukupi untuk membeli sebuah rumah yang terbilang cukup mahal. Bahkan KPR pun masih dirasa berat jika penghasilan hanya pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini ada solusi yang bisa menjawab keinginan Anda untuk bisa membeli rumah dengan harga dan cicilan yang terbilang cukup ringan. Ya, sekarang telah muncul KPR khusus untuk rumah yang bersubsidi sebagai bagian dari program pemerintah. Melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), pemerintah mencanangkan program satu juta rumah, dan KPR rumah bersubsidi adalah salah satunya.

Baca juga: Konsultan arsitektur Jogja

Apa yang dimaksud rumah bersubsidi? Rumah bersubsidi merupakan rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah berupa bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah. Program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga masyarakat dari kalangan menengah ke bawah berkesempatan untuk memiliki rumah yang layak huni. Salah satu daerah yang memiliki rumah bersubsidi di Indonesai adalah perumahan bersubsidi di Serang.

Ini merupakan salah satu langkah yang bisa mempermudah kita untuk mendapatkan rumah yang bersubsidi. Rumah yang bersubsidi memiliki suatu kelebihan, di mana Harga rumahnya selalu murah, tingkat bunganya pun rendah. Bagi kalian yang ingin membeli rumah yang bersubsidi, tetapi tidak tahu proses pembeliannya maka di bawah ini akan dijelaskan beberapa proses pembelian rumah yang bersubsidi.

Proses pembelian rumah yang bersubsidi

Untuk mendapatkan rumah yang bersubsidi, harus main mengetahui prosedur. Berikut ini akan dijelaskan beberapa prosedur dan rumah yang bersubsidi, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Penuhi persyaratannya

Untuk mendapatkan rumah yang bersubsidi maka Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah harus memenuhi standar persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. berikut ini ada beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi untuk mendapatkan rumah yang bersubsidi, persyaratannya antara lain sebagai berikut:

a. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;

b. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;

c. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;

d. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun;

e. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;

f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Itulah beberapa persyaratan awal yang harus kalian penuhi, jika kalian sudah memenuhi standar yang telah ditentukan atau persyaratan yang telah ditentukan diatas

2. Melengkapi dokumen

Setelah kalian memenuhi persyaratan persyaratan di atas, maka langkah selanjutnya yang harus kalian lakukan adalah melengkapi dokumen sebagai bentuk keabsahan data-data atau syarat-syarat yang ditetapkan diatas. Dengan adanya dokumen ini akan mempermudah kalian dalam melakukan pembelian rumah yang bersubsidi. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;

b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;

c. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);

d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);

e. Fotocopy izin praktek (bagi pemohon profesional);

d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

f. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;

g. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;

h. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

3. Menentukan lokasi rumah

Setelah melengkapi beberapa persyaratan dan dokumen sebagai penerima KPR FLPP, Anda bisa menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli dengan datang langsung ke pengembang yang membangun rumah FLPP agar dapat mengetahui kondisi kawasan hunian tersebut. Kalian dapat mengecek lokasi rumah yang kalian inginkan, baik secara langsung maupun sarana internet lainnya. salah sarana internet yang bagus dan bisa kalian coba adalah google ads yang dapat mempermudah anda dalam mengecek dan lain sebagainya.

4. Laporan ke bank

Setelah langkah diatas telah kalian penuhi, kemudian pastikan juga dengan mendatangi langsung ke Bank Pelaksana penyalur KPR FLPP untuk informasi lokasi rumah yang terkait FLPP dan menghitung kemampuan mengangsur kredit, serta fasilitas-fasilitas lainnya.

5. Persetujuan

Setelah itu, Anda bisa melakukan akad kredit dengan Bank Pelaksana yang telah Anda tentukan, apabila permohonan kredit anda sudah disetujui oleh Bank.

Baca juga: Pengrajin tembaga dan kuningan Jogja

Itulah beberapa yang harus kalian lakukan jika ingin membeli rumah yang bersubsidi. Semoga artikel ini menjadi salah satu alternatif yang dapat membantu anda untuk membeli rumah subsidi yang kalian impikan.

Tinggalkan komentar